Perlindungan Perempuan dan Anak tidak lepas dari Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ( Kekerasan dalam Rumah Tangga ). Pada tanggal 29 Oktober 2013 PLKB Kecamatan Dolopo mengadakan sosialisasi dengan peserta dari PPKBD dan Pokja I/ Sub PPKBD yang berjumlah 30 orang. Sedangkan materi dari Koordinator PLKB dan Pekerja Sosial Kecamatan Dolopo.
Maksud diadakan Sosialisasi agar para kader desa mengetahui tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak. serta dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selanjutnya dapat mensosialisasikan di Desa/ Kelurahan masing-masing.Karena Perempuan dan Anak sangat rentan terhadap:
1.Tindak kekerasan. Baik secara fisik, spikis, emosional, seksual
2. Penelantaran: Akibat kelahiran yang tidak diinginkan,perceraian, kemiskinan,konflik, dll
3. Eksploitasi : ekonomi, sosial, seksual.
Yang terpenting dalam Prinsip Perlindungan anak adalah non diskriminatif, kepentingan terbaik anak,kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, serta penghargaan terhadap anak.
Untuk KDRT bahwa yang melaporkan secara langsung kepada polisi adalah korban. Tetapi masyarakat dapat mencegah terjadinya tindakkekerasan tersebut agar tidak berlanjut. sesuai pasal 15 UU KDRT. Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk
a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana
b. Memberikan perlindungan kepada korban
c. Memberikan pertolongan darurat
d. Membantu proses pengajuan permohonanpenetapan perlindungan
Tetapi dalam keadaan tertentu permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban. Keadaan tertentu misalnya pingsan, koma, dan sangat terancam jiwanya
Sedangkan perkosaan dan pencabulan terhadap anak dapat diproses tanpa persetujuan korban.
siiiipppppppppppppp
BalasHapus